PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat ini berwenang sepenuhnya terhadap pengendalian sampah di Kota Pekanbaru.

Namun, Plt DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki mengatakan, saat masa transisi peralihan penanganan sampah ini, masih ada oknum yang menghadang mobil petugas pengangkut sampah untuk masuk ke lingkungan warga. Padahal, warga ditempat tersebut sudah setuju untuk mendapatkan layanan langsung dari DLHK.

"Saya terima laporan hari ini, ada mobil kita yang dihadang. Padahal warga sudah setuju, karena besaran retribusi kita itu hanya Rp 5.000 sampai Rp10.000 perkelas retribusinya," ujarnya, Senin (13/9/2021).

Oleh karena itu, Marzuki menjelaskan bahwa pihak swadaya dapat bekerjasama dengan DLHK Kota Pekanbaru jika ingin berkontribusi dalam pemungutan sampah. Caranya adalah dengan menjadi sub mitra bersama pihak rekanan atau pihak ketiga yang sudah resmi bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru.

Sub mitra ini juga harus mendapatkan rekomendasi dari RT/RW setempat. Sehingga, dengan adanya sub mitra ini dapat menjangkau lingkungan yang tidak dapat dijangkau oleh mobil petugas sampah.

"Artinya, ketika DLHK Pekanbaru tidak bisa masuk, bisa dikerjasamakan dengan pihak rekanan, dan RW rekomendasikan. Kan ada kawasan, yang saya nggak bisa masuk, itu tetap jalan dulu sepanjang belum ada solusinya. Kalau mereka berhenti, maka pelayanan kepada masyarakat berhenti. Contoh di Senapelan," jelasnya.

Menurutnya, DLHK Pekanbaru bertujuan untuk mengendalikan sampah dan tempat pembuangan sampah. Sehingga pembuangan sampah di Pekanbaru dapat terkontrol dan tidak berserakan di tempat yang tidak seharusnya.

"Prinsipnya, DLHK tetap mengedepankan kerjasama, dengan catatan sampahnya bisa dikendalikan, kemana dibuang harus jelas," pungkasnya. ***