PANGKALAN KERINCI – Tim Opsnal Narkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku IW (40), ditangkap di rumahnya di Dusun Palabijaya, Desa Pangkalan Gondai, Langgam pada Rabu (3/8/2022).

Dari penangkapan IW, polisi berhasil menyita barang bukti paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 3 timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Jumat (5/8/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi itu, Tim Joker langsung melakukan penyelidikan ke Desa Pangkalan Gondai. Tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap IW, tim berhasil mendapati barang bukti berupa paket sabu, 3 timbangan digital warna silver juga barang bukti lain," sebutnya.

Dilanjutkan AKP Edy, tersangka IW mengakui barang bukti sabu didapat dari EW (DPO). Tim langsung mengejar EW ke rumahnya, namun sudah keburu melarikan diri.

"Hasil interogasi bahwa EW tersebut adalah gudang tempat penyimpanan sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***