PEKANBARU - Kepolisian menangkap tiga orang pelaku yang diduga merusak sejumlah atribut di Pekanbaru. 1 Tersangka adalah perusak atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada Sabtu (15/12/2018) dini hari dan dua pelaku yang melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya pada Minggu (16/12/2018). Ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru beserta sejumlah barang bukti.

"Ada tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo ‎‎saat jumpa pers di kantornya, Senin (17/12/2018)

Widodo menyebutkan, tersangka pertama yang tertangkap tangan yaitu inisial HS. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (15/12) dini hari saat melakukan aksinya merusak atribut bendera Demokrat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku yang merusak atribut partai PDIP, pada Minggu (16/12) dini hari. Kedua pelaku yakni inisial KS dan MW, mereka ditangkap di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Ketiga tersangka kita tahan karena ancaman hukuman lima tahun penjara. Saya sudah perintahkan kepada penyidik agar segera dilimpahkan ke penuntut umum," terang Widodo.

Widodo menegaskan kasus tersebut dinilai selesai. Polresta Pekanbaru sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.

"Jadi saya anggap permasalahan ini sudah selesai. Karena kita dari Polri sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP," kata Widodo.

‎Sebelumnya diberitakan, sejumlah atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru Riau dirusak. Pendiri partai berlambang mercy itu Susilo Bambang Yudhoyono kecewa dan sedih atribut yang dipasang kadernya disingkirkan dari lokasi dan dibuang ke parit hingga disobek.

SBY langsung menyisiri jalanan Jenderal Sudirman lokasi atribut partainya yang dibuang, disobek serta dirusak orang tak dikenal. Sejumlah bendera Demokrat juga dibuang ke parit. Sementara bendera dan atribut partai lain yang letaknya berdampingan dengan atribut Demokrat, justru baik-baik saja. (gs1)