PEKANBARU - Sub-Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meringkus tiga orang pria yang kedapatan membawa kayu jenis campuran yang diduga hasil ilegal logging. Mereka ditangkap di daerah Kabupaten Kampar dan sudah ditahan.

Kasubdit IV AKBP Defriyanto Rabu (4/4/2018) siang menuturkan, inisial ketiganya masing-masing A, R dan ARS. Selain menahan mereka, Polda Riau juga mengamankan tiga unit truk yang dipakai untuk mengangkut kayu ini. "Truknya kita titip di Polres Kampar," jelasnya.

Terungkapnya bisnis ilegal itu berawal setelah jajarannya mendapat informasi ada truk bermuatan kayu melintas di Jalan lintas Lipat Kain - Pekanbaru, Kecamatan Kampar Kiri, tepatnya di Desa Penghidupan. Anggota pun dikerahkan.

"Ada tiga truk saat itu. Kita lakukan penggeledahan dan menemukan puluhan tual kayu jenis campuran. Kemudian ketiga tersangka ini kita amankan," jawabnya saat berbincang dengan GoRiau.com.

Pengakuannya kepada polisi, kayu ini 'dijarah' dari daerah Sungai Raja Kampar Kiri, dekat dengan area konservasi Rimba Baling. "Tujuannya untuk dibawa ke Teratak Buluh. Mereka bertiga ini yang membawanya menggunakan truk," tegas Defriyanto.

"Informasinya sudah lama mereka melakukan ini. Bawa kayu yang diambil di sana, kemudian diupah angkut untuk dibawa ke tempat pengolahan. Siapa yang mendanainya kita masih kembangkan penyidikannya," singkat Kasubdit IV.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 88 ayat 1 huruf a, UU 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Kata AKBP Defriyanto, proses evakuasi truk sempat mengalami kendala, karena ada orang-orang yang melakukan penghadangan dan menghalangi petugas. "Namun sudah berhasil kita bawa dan amankan. Apakah ada cukongnya masih didalami," tutupnya. ***