TELUKKUANTAN – Jr yang sehari-hari akrab disapa Komeng oleh masyarakat Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap polisi pada Selasa (13/9/2022) malam. Pria 37 tahun tersebut ditangkap atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Menurut warga setempat, Komeng sudah lama menghilang dari desa tersebut. Ia pun kaget melihat ketika polisi datang ke rumahnya.

"Sekitar pukul 21.00 WIB lewat, ada polisi yang membawa Komeng dari rumahnya," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber ini, Komeng dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya tak lain adalah keponakan sendiri.

"Saya tak terlalu paham bagaimana kronologisnya. Cerita yang beredar, korban adalah keponakannya sendiri. Yang jelas, sejak Mei kemaren, ia tak nampak di rumah," ujar warga ini.

Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

"Iya, betul," ujar Linter kepada GoRiau.com, Rabu (14/9/2022) siang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing.

Komeng akan disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***