PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Rohul, Provinsi Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). 37 jerigen berisi Solar disita petugas dan pemiliknya turut diamankan polisi.

Bisnis BBM ilegal yang dilakukan AS akhirnya terbongkar, setelah truk pengangkut puluhan jerigen Solar dicegat aparat berwajib saat melintas di Jalan Umum KM 24, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Hasil penggeledahan di truk ini ditemukan 37 jerigen Solar tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Bahkan BBM ini diketahui merupakan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah, yang diduga disalahgunakan dan tak sesuai peruntukkannya.

Menurut keterangan supir truk dan kernetnya, Solar tersebut adalah milik AS, yang dibelinya melalui salah satu SPBU di daerah Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Supir ini cuma ditugasi mengantarkan ke Rohul.

"Jadi Modusnya, AS diduga membeli Solar dari SPBU untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat di daerah Desa Mahato, Tambusai Utara," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui paur Humasnya, Ipda Suheri Sitorus, Kamis (2/2/2017) siang.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan AS. Ia pun dijemput aparat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya. Pelaku ditenggarai menyalahi pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi milik pemerintah.

Aparat berwajib masih mendalami, sudah berapa lama bisnis ini dilakukan pria berumur 64 tahun tersebut. Yang jelas AS sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, sedangkan supir dan kernet yang mengangkut Solar ini berstatus saksi.

Atas perbuatannya, AS yang belakangan diketahui merupakan warga Desa Mahato tersebut terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas (Migas). Barang bukti Solar juga sudah diamankan polisi. ***