PEKANBARU - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui Resor Pelalawan, Provinsi Riau mengamankan sekitar 650 Pcs jenis obat kuat, kosmetik hingga jamu, yang diduga diperdagangkan tanpa legalisasi atau izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Obat-obatan tersebut, sebagian berasal dari Negara Cina. Menurut kepolisian setempat, jenis obat yang diedarkan atau dijual tersebut tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, seperti legalisasi Balai POM RI. Walhasil, polisi terpaksa menyitanya.

Kapolsek Ukui AKP Amriadi melalui Kanit Reskrimnya Ipda Anra Nosa, Kamis (3/5/2018) petang menuturkan, obat-obatan tersebut diamankan dari salah satu apotek yang terdapat di Jalan Lintas Timur Pasar Ukui, Kecamatan Ukui - Kabupaten Pelalawan.

Terungkapnya kasus ini, lanjutnya, berawal setelah polisi mendapat informasi terkait adanya apotek yang menjual jamu, obat kuat lelaki serta kosmetik yang tidak memiliki legalisasi BP POM. Dari situ, penyelidikan pun dilakukan aparat guna memastikannya.

"Kemudian pada Rabu (Kemarin, red) kita mendatangi apotek itu dan melakukan pengecekan. Kita temukan barang bukti tersebut di ruang belakang serta di lantai dua apotek. Setelah kita kalkulasikan, jumlahnya sebanyak 650 Pcs," ungkap Anra kepada GoRiau.com.

Ia melanjutkan, ada 19 item yang disita jajarannya, mulai dari kosmetik, jamu hingga obat kuat dari apotek tersebut. Selain itu, polisi juga turut membawa penanggung jawab tempat usaha tersebut ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

"Kita mintai keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawannya, sementara pemilik toko (Tersangka, red) di Pekanbaru. Kontruksi hukumnya, sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a, g dan j junto Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, atau Pasal 106 atay (1) junto Pasal 1 ayat (4) junto Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," tutup Anra Nosa. ***