PEKANBARU - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi, oknum dosen di FISIP Unri berinisial SH diperiksa Polda Riau sebagai tersangka.

“Tersangka SH saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau, Senin (22/11/2021).

Selanjutnya kata Sunarto, terkait penahanan tersangka SH, apakah langsung dilakukan oleh penyidik, ia masih menunggu informasi lebih lanjut setelah SH usai diperiksa.

Tidak menutup kemungkinan SH langsung ditahan, karena ia disangkakan dengan pasal berlapis, pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

“Masalah itu (penahanan SH), nanti sepenuhnya adalah kewenangan penyidik,” tutup Sunarto.

Diketahui, SH ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi FISIP Unri pada hari Rabu (17/11/2021) lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik, yang mngarah bahwa perbuatan itu benar-benar dilakukan oleh SH, atau ada unsur tindakan pidana yang ditemukan penyidik.

Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L yang dikatakan dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu pada hari Jumat (5/11/2021) sore. Namun saat ini penanganan kasus ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, oknum dosen berinisial SH yang merupakan Dekan Fisip Unri itu juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswa tidak terbukti. ***