PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Rabu (6/6/2018) siang, memusnahkan Narkoba bernilai puluhan Miliar Rupiah, mulai dari jenis Sabu hingga Ekstasi. Barang haram itu dihancurkan dengan cara diblender serta dilarutkan dengan air.

Narkoba ini hasil tangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau serta Satnarkoba Polresta Pekanbaru, dengan total 13 orang tersangka. Kesemuanya terancam dijerat 20 tahun hukuman penjara atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran barang haram.

Dirincikan, ada 56.661,77 gram (56 Kilogram) Sabu serta 42.702 butir Pil Ekstasi yang dimusnahkan. "Sisanya sebagai barang bukti di persidangan," ungkap Kapolda Riau Irjen Nandang yang memimpin langsung pemusnahan itu, di halaman kantor Gubernur Riau.

Lima mesin blender digunakan untuk menghancurkan puluhan ribu butir Ekstasi tersebut hingga menyerupai jus. Sedangkan Sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air yang sudah dicampur cairan serangga.

Pantauan GoRiau.com, pemusnahan itu juga dihadiri Danrem 031 Wirabima, perwakilan Lanud TNI AU Roesmin Nurjadin, Kajati Riau, Danlanal, dinas terkait, Kepala BBPOM Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru dan jajaran pejabat utama Polda Riau.

Sedangkan untuk 3.412 botol Minuman Keras (Miras), dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Miras itu dilindas bersama botolnya hingga hancur. Tak ayal, cairan alkohol pun langsung 'membanjiri' terpal plastik yang sudah disediakan, bahkan meluap ke luar.

Miras tersebut, adalah hasil razia yang dilakukan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru selama sebulan terakhir, sejak menjelang bulan Ramadan lalu, dengan sasaran pedagang kaki lima hingga tempat hiburan. ***