PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota Direktorat Kepolisian Daerah Provinsi Riau kembali berhasil mengamankan ratusan tual kayu diduga ilegal 'tak bertuan' di muara Sungai Apung, Desa Terapung, Kecamatan Muara Kampar, Kabupaten Pelalawan. Saat ini barang bukti tersebut telah disita dan diamankan di Polsek setempat.

Kronologi ditemukannya kayu-kayu tersebut menurut informasi kepolisian yang diterima pada Selasa (30/7/2013) bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan anggota yang bertugas di sekitar lokasi.

Berlandaskan informasi masyarakat dan kecurigaan petugas, kemudian dilakukan patroli di sekitar muara sungai tersebut hingga akhirnya, pada Rabu (24/7), ditemukan ratusan tual kayu dalam kondisi telah terakit atau siap dikirim atau diproduksi.

"Petugas menemukan kayu-kayu tersebut kata Lukas, sekitar pukul 10.00 WIB untuk kemudian melakukan pengintaian terkait kepemilikan barang diduga ilegal itu," kata Direktur Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau, Kombes Pol Lukas Gunawan.

Selama tiga hari sejak Rabu (24/7) hingga Sabtu (27/7) anggota berinisiatif melakukan pengintaian. "Namun pemiliknya nggak juga muncul hingga akhirnya barang bukti di bawa ke pos polisi terdekat," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti beberapa waktu, kata dia, kemudian anggota kembali membawanya ke Polsek Muara Kampar. "Sampai saat ini barang bukti tersebut masih berada di Polsek Muara Kampar untuk ditindaklanjuti," katanya.(fzr)