PEKANBARU - Polda Riau melalui Subdit 4 Ditreskrimsus berhasil mengamankan 19 tersangka kasus pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan atau illegal logging, 16 Agustus 2018 lalu, di wilayah konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam jumpa pers, Kamis (11/10/2018) di RSDC Ditlantas Polda Riau. Dari kasus ini ada 2 tempat kejadian perkara (tkp). Dengan jumlah 5 laporan polisi, 1 tkp 4 laporan dan 1 tkp 1 kaporan.

"Salah satu tkp berada di wilayah konsesi PT SPA di Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau," kata Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com.

Dikatakan Kombes Pol Sunarto, selain 19 tersangka yang diamankan, polisi juga mengamankan barangbbukti berupa 3 unit gergaji mesin, 4 buah parang, 1 unit sampan, 1 unit pompong, dan 1 unit truk merk Hino warna hijau BA 8909 HU.

"Kesembilan belas pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Huruf (p) dan atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," ujar Kombes Pol Sunarto.

Masih dikatakan Kombes Pol Sunarto, kesembilan belas tersangka yang diamankan memiliki berbagai peran, ada yang menebang, merakit dan membawa menggunakan truk. Truk tersebut membawa kayu meranti merah dan yang ditemukan di kanal kayu meranti lunak.

"Di tkp pertama, posisi kayu berada di kanal dan ada 29 rakit kayu yang siap dibawa menggunakan jalur kanal. Kemudian, 1 unit truk yang membawa kayu hasil illegal logging diamankan di Jalan HR Soebrantas Simpang Lampu Merah Tabek Gadang, Tampan, dimana arah truk ke Bagan Siapi-api (Kabupaten Rohil). Yang dikanal akan dibawa ke Pulau Serapung," ungkap Kombes Pol Sunarto.

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, penemuan kayu tersebut masuk kanal konsesi PT SPA. Sementara, penebangan bukan di wilayah konsesi PT SPA.

"Perjalanan dari Pekanbaru menuju tkp membutuhkan waktu selama 7 jam. kanal masuk wilayah PT SPA. Untuk lokasi penebangan kayu illegalnya masuk hutan Desa Serapung. Yang mana masyarakat setempat tidak menerima dengan adanya kegiatan dan tindakan ini," ungkap Kombes Pol Gidion.

Dipaparkan Kombes Pol Gidion, lokasi penebangan hutan yang dilakukan tersangka rawan terjadinya kebakaran hutan. Apalagi, kesembilan belas tersangka ini sudah melakukan aktifitas sehari-hari, seperti membangun rumah dari kayu, dan memasak.

"Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (Kejaksaan Tinggi, red). Jadi hari ini kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Masih dikatakan Dirreskrimsus, kesembilan belas tersangka mengakui baru melakukan aktifitas illegal logging. pihaknya juga akan menurunkan tenaga ahli untuk mengetahui sudah berapa lama dari luas hutan yang sudah gundul.

"Kami memperkirakan sudah 3 tahun hutan tersebut ditebang secara illegal. diperkirakan puluhan hektar yang sudah ditebang kayunya. Kita juga mengantisipasi konflik antar desa; akibat ulah tersangka. Kita juga menjaga bagaimana kearifan lokal yang ada di sana," jelasnya.

Saat ini Ditreskrimsus akan melelang kayu tersebut dan sedang dalam penghitungan kantor lelang. ***