PEKANBARU - Kurangnya pengetahuan orangtua murid saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP membuat mereka harus pulang dengan tangan hampa.

Sebab, tidak mengetahui bagamana sistem zonasi yang ditetapkan serta apa saja yang harus dibawa saat pendaftaran.

Panitia PPDB SMP Negeri 23 Pekanbaru, Siti, mengakui hampir semua orangtua murid merasa kebingungan dengan persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran.

Menurutnya, mungkin dikarenakan tidak menyebarluasnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga banyak dari wali murid yang datang dengan keluhan yang sama.

Siti menjelaskan, dalam pendaftaran tingkat SMP, peserta didik hanya perlu membawa Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Kelulusan yang asli sebagai syarat pendaftaran dan pengambilan formulir.

"Pendaftaran hanya perlu membawa itu saja, namun masalahnya, orangtua murid tidak mengetahui bahwa KK yang terbit kurang dari 6 bulan harus membuat surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah dengan melampirkan tahun pindahan," kata Siti di Pekanbaru, Senin (1/7/2019).

Hal ini menjadi problematika tersendiri saat pendaftaran, dikarenakan orangtua murid tidak menyadari dan melihat tahun berapa KK terbit, sehingga tidak ada persiapan pembuatan surat keterangan domisili dari kelurahan.

Untuk diketahui PPDB di Kota Pekanbaru dilaksanakan dari tanggal 1 - 3 Juli 2019, tanggal 4 Juli 2019 pengumuman pendaftaran, dan tanggal 5 Juli daftar ulang. ***