PEKANBARU - Bea Cukai Dumai bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyeludupan 40 ekor satwa yang dilindungi saat akan di kirim ke Malaysia, Kamis (21/3/2019) lalu.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono mengatakan, bahwa satwa langka tersebut rencananya akan diselundupkan oleh pelaku ke Negeri Jiran lewat Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan.

Di mana, 40 satwa langka tersebut didapati berada di dua unit mobil pick up yang tadinya terlihat mencurigakan. Setelah diamankan, ternyata benar saja, satwa-satwa ini tidak memiliki dokumen yang legal.

Bersamaan dengan penangkapan itu juga, petugas meringkus lima orang yang berinisial SW, TR, AN, YA, EF. Kelima orang ini merupakan warga Lampung yang datang ke Provinsi Riau hanya untuk mengirimkan satwa dilindungi tersebut.

"Dua kendaraan yang membawa satwa tersebut berhasil diamankan di dekat pelabuhan bersama dengan lima orang yang berada di mobil tersebut," kata Kepala BBKSDA Provinsi Riau, Suharyono di Pekanbaru, Sabtu (23/3/2019).

Ia menjelaskan, bahwa kelima orang yang diamankan tersebut, saat ini berada di Kantor BBKSDA Riau untuk diperiksa lebih lanjut apakah statusnya dapat dikategorikan tersangka atau bukan.

Dari pengakuan sementara, mereka merupakan pengangkut dan penghubung untuk mengirim satwa tersebut ke Malaysia.

"Modelnya sama seperti yang ditangkap di Batam beberapa waktu lalu, satwanya dibawa melalui jalur darat dari Jawa kemudian diselundupkan dengan jalur laut dengan rute Dumai, Pulau Rupat, Malaysia," ulasnya.

BBKSDA sendiri telah mengidentifikasi jenis dan kondisi satwa tersebut, yakni dua ekor Ungko, tujuh ekor Cendrawasih Minor, tiga ekor Julang Emas Sulawesi, 12 ekor burung Kakatua Raja, dua ekor Cendrawasih Mati Kawat, dua ekor Cendrawasih Raja, dua ekor Cendrawasih Botak dan sepuluh ekor burung.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. ***