TEMBILAHAN – Tiga remaja terpaksa berurusan dengan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Mereka nongkrong sambil pesta miras jenis tuak di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota, Jalan Akasia, Tembilahan.

Selain diberikan peringatan, ketiga remaja tersebut juga diberikan sanksi fisik terukur guna memberikan efek jera.

Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi melalui Perwira Tim, Heru, Minggu (23/10/2022) mengungkapkan, ketiga remaja kedapatan mengkonsumsi tuak secara terang-terangan di tempat umum.

Satpol PP melalui kanal pelaporan pengaduan secara on-line mendapat laporan masyarakat adanya gangguan Trantibumas maupun pelanggan Perda/Perkada.

"Berdasarkan laporan itu, disampaikan bahwa terdapat penyalahgunaan fasilitas umum milik pemerintah daerah," ungkapnya.

Terdapat beberapa remaja laki-laki nongkrong sembari mengkonsumsi minuman beralkohol jenis tuak yang masuk kategori minuman keras golongan B.

"Mereka ditemukan petugas di RTH Hutan Kota di Jalan Akasia, Tembilahan pada Sabtu sekitar pukul 11.28 WIB dan diamankan Tim URC dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan," terangnya.

Ketiga remaja berinisial IG (19), K (21) dan YA (21), lanjut Heru, diberikan bimbingan dan pengarahan serta peringatan juga diberikan sanksi fisik terukur sebagai efek jera.

"Tim menghubungi pihak keluarga untuk diberikan pemahaman agar kedepannya pihak keluarga dapat mengawasi dan membina anak-anak mereka sehingga tidak terjadi lagibhal yang sama," pungkasnya.***