PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku telah mentransfer uang Rp713 juta kepada oknum jaksa di Kejari Pekanbaru berinisial DSDS. Pengakuan Mujahiddin tersebut beredar luas di media sosial setelah dikirimnya ke berbagai pihak melalui WhatsApp (WA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi, termasuk pihak yang mendapat kiriman pesan dari Mujahiddin melalui WA. Supardi mengaku heran, kenapa Mujahiddin bisa mengirm pesan melalui WA, padahal dia sedang dalam penjara.

“Saya heran juga, kok tersangkanya (Akhmad Mujahiddin, red) bisa ngirim pesan ke saya. Padahal kan dia di penjara. Dia mengirim itu melalui WA,” kata Supardi saat dikonfirmasi Senin (9/1/2023).

Supardi mengatakan, setelah menerima pesan dari Mujahiddin, dua langsung menginformasikan kepada pihak Rutan.

“Makanya saya minta itu dicek sama Karutan kok bisa begitu. Rutan saya ingatkan juga itu melalui Asintel,” tandasnya.

Supardi menegaskan, akan mendalami informasi yang diterimanya dari Akhmad Mujahiddin.

“Saya juga baru tahu semalam, bukan dari berita tapi dia Whatsapp saya. Kami akan klarifikasi dulu informasi itu. Dia mengirim itu melalui WA. Kalau laporan kan ada mekanismenya,” pungkas Supardi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahiddin mengaku telah mentransfer uang Rp713 juta kepada oknum jaksa di Kejari Pekanbaru berinisial DSDS.

Peristiwa itu terungkap pada 8 Januari 2023, dimana Akhmad Mujahiddin menyebar foto surat pernyataan yang ditulis tangan olehnya melalui pesan WhatsApp.

Selain surat pernyataan, Mujahiddin juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberian uang itu karena Mujahiddin diiming-imingi dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.

Kasus yang menjerat Akhmad Mujahiddin ialah dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp3,6 miliar. Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu.

Namun, janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak menjadi kenyataan. Mujahiddin tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.

Pengakuan Akhmad Mujahiddin pada surat tertulis tersebut mengatakan uang sudah diserahkan kepada DSDS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka.***(kl5)