SIAK SRI INDRAPURA - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissosnakertran) Kabupaten Siak, Riau, Nurmansyah mengimbau kepada 217 perusahaan yang beroperasi di Negeri Istana agar merealisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2016 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.209.930.
"SK-nya sudah diteken Plt Gubri, dua hari yang lalu sudah kita terima, dan sudah kita sampaikan ke semua perusahaan. Tentu kebijakan UMK ini wajib dijalankan semua perusahaan yang beroperasi di Siak," kata Nurmansyah menjawab GoRiau.com, Rabu (20/1/2016).
Dikatakan Kadis, pihaknya telah menyurati 217 perusahaan yang beroperasi di Siak terkait besaran UMK tahun 2016 tersebut. Ia berharap, perusahaan segera menyikapi dengan merealisasikan nilai UMK itu, pada pembayaran gaji karyawan awal bulan Februari nanti.
"Ya, harus dilaksanakan. Tak ada alasan bagi perusahaan menolak kebijakan ini. Nanti kita akan turun ke lapangan, bagi perusahaan tak membayar sesuai angka yang sudah ditetapkan, akan kita tindak," pungkasnya.***


