TELUKKUANTAN - Hamidi (56), warga Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di Sungai Kuantan, Selasa (19/1/2016) lalu tewas di tempat kerjanya.

Menurut keterangan para saksi yang disampaikan ke pihak kepolisian, Hamidi bertugas untuk memasukkan pipa ke dalam lobang sedotan di dasar sungai. Nahas, saat ia menyelam terjadi longsor di lobang tersebut.

"Usai istirahat makan siang, sekitar pukul 13.00 Wib, korban bersama empat rekannya menyelam dengan oksigen ke dasar sungai. Tapi, tanah sekitar longsor dan korban tertimbun," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Rabu (20/1/2016) sore.

Untuk diketahui, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah, tempat Hamidi bekerja merupakan milik Yendri (35), warga Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik.

Mengetahui longsor di dasar sungai, lanjut Musabi, rekan korban berusaha menyelamatkannya dengan cara menyedot tanah tersebut.

"Ketika ditemukan, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Musabi.

"Korban sudah dikebumikan di Lubuk Ambacang dan sampai saat ini tidak ada tuntutan kepada pemilik PETI tersebut," pungkas Musabi.***