PEKANBARU - Persoalan sampah di Kota Pekanbaru, benar-benar "menyampah". Akibatnya, tumpukan sampah "menggunung" di setiap sudut kota.

Sebagai pertanggungjawaban terhadap pelaksanan UU tentang Pengelolaan Sampah, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Riau, memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Pemeriksaan Agus Pramono, dan para Kabid DLHK dijadwalkan oleh Ditreskrimum Polda Riau, hari ini Senin (18/1/2021). Dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, di Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya jadi diperiksa, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada GoRiau.com, Senin siang.

Kemudian saat ditanyakan akankah akan ada penetapan tersangka, terhadap Agus Pramono, Perwira menengah dengan melati tiga dipundaknya itu, mengatakan belum bisa dipastikan karena masih pemeriksaan tahap awal.

"Belum, masih jauh, kan ini masih tahap awal," beber Teddy.

Untuk diketahui, Polda Riau sudah tingkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, yang terdiri dari masyarakat, pengamat lingkungan, dan pengamat pidana, akhirnya, dilakukan gelar perkara terhitung sejak 15 Januari 2021. Keterangan para ahli, kata Teddy, untuk mendukung penyidikan dalam menentukan calon tersangka.

Hari ini yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Kadis dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, dan pihak swasta.

Polda Riau akan menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dalam perkara sampah di Kota Pekanbaru ini.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan sampah di Kota Pekanbaru, tak kunjung diselesaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Polda Riau selidiki penyebab masalah sampah tak ditangani dengan baik.

Disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, usai mengikuti kegiatan bersih-bersih sampah di Pekanbaru, bersama Danrem 031 Wirabima, Brigjen Syech Ismed, Jumat (15/1/2021) pagi.

"Hari ini kami menyelesaikan satu masalah dari masyarakat di mana sampah yang tidak terangkut. Namun demikian, terkait dengan hal ini kami dari Polda, sebagaimana tugas yang diamanahkan, kami akan menelusuri kenapa sampah-sanpah ini tidak terangkut," ujar Agung.

Sampai saat ini, sudah sebanyak 13 orang saksi yang diperiksa oleh Polda Riau, terkait permasalahan sampah tak terangkut di Pekanbaru.

"Itu yang kemudian yang kita lakukan penyelidikan. Kita sudah memeriksa 13 saksi, baik masyarakat maupun ahli dibidang lingkungan dan pidana terkait hal ini. Ada beberapa pendapat yang sedang kami dalami. Tentu ini akan kami proses dalam proses penyelidikan," lanjutnya.

Penyelidikan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban, terhadap pihak-pihak terkait, yang dipercayakan untuk mengurus permasalahan sampah di Kota Pekanbaru.

"Kita harapkan peroses penyelidikan bisa berjalan baik. Klasifikasi sedang berjalan, dan kita harapkan masalah sampah di Kota Pekanbaru bisa diselesaikan dengan baik," tutupnya.  ***