SELATPANJANG – Perseteruan antara H. Muhammad Adil dengan mantan Bupati Kepulauan Meranti, H. Irwan Nasir terus berlanjut hingga kuasa hukum Adil mendukung pihak kepolisian segera menetapkan Irwan sebagai tersangka.

Melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023), kuasa hukum Muhammad Adil, Al Azhar Yusuf menjelaskan, apabila merujuk pada syarat tentang penetapan tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

"Dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya Pasal 184 (1) KUHAP alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," jelasnya.

Selanjutnya kata Al Azhar, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang "bukti yang cukup" yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

"Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti," jelasnya lagi.

Kemudian kata Al Azhar, untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

"Bahwa dalam kasus yang kami laporkan pada tanggal 21 November 2022 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap klien kami (M. Adil) melalui surat perintah penyelidikan nomor: Sprin. Lidik/140/XI/2022 penyidik telah memeriksa atau meminta keterangan klien kami (M. Adil), saksi grup WA sebanyak 4 orang, terlapor (Irwan Nasir) dan dua orang saksi ahli (ahli pidana dan ahli bahasa).

Menurut Al Azhar pula, berdasarkan pemeriksaan tersebut kasus ini sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup dikuatkan dengan keterangan ahli yang menyatakan isi chat tersebut sudah memenuhi unsur, baik unsur pidana maupun bahasa.

"Untuk itu kami mendukung penyidik untuk segera menetapkan IN (terlapor) sebagai tersangka atas kasus yang kami laporkan, karena kasus ini merupakan murni persoalan hukum jadi kita tidak memandang terlapor pejabat atau mantan pejabat apalagi dikaitkan dengan politik. Jadi, tidak ada alasan penyidik untuk tidak menaikkan status perkara ini dengan alasan diluar persepektif hukum apalagi demi kamtibmas. Fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan meski langit akan runtuh)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irwan Nasir dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan dilakukan oleh H. Muhammad Adil melalui kuasa hukumnya, Al Azhar Yusuf SH.i MH ke Polres Kepulauan Meranti pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Saya selaku kuasa hukum pribadi H Muhammad Adil telah membuat laporan ke Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan IN (Irwan Nasir) mantan Bupati Kepulauan Meranti. Klien kami (Muhammad Adil) dalam hal ini tidak terima dan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dan dia minta ini diproses secara hukum," kata Al Azhar.

Kemudian, terkait benar atau tidaknya seperti yang dituding tersebut, Al Azhar meminta kasus itu untuk diproses terlebih dahulu dan dibuktikan di pengadilan.

"Klien kami merasa tuduhan itu tidak benar sama sekali, untuk itu apa yang dituduhkan bisa dibuktikan di pengadilan. Yang jelas laporan kami ini ditindaklanjuti dulu dan kami juga minta penyidik bisa bekerja profesional," harapnya.

Dijelaskan Al Azhar, adapun laporan pencemaran nama baik dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo pasal 45 UU 19/2016 tentang informasi transaksi elektronik.

Diceritakan pula, laporan tersebut berawal dari chatting di sebuah WhatsApp Group (WAG) "Grup Selatpanjang-Pekanbaru" pada tanggal 13 November 2022.

Saat itu seseorang mengirim sebuah link berita terkait perseteruan antara Gubernur Riau, Syamsuar dan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Dimana di dalam berita tersebut Irwan Nasir yang menjadi narasumbernya.

Satu jam kemudian, link berita yang dibagikan dikomentari langsung oleh Muhammad Adil dengan menuliskan kalimat "Iwan nasir jgn asal bicara kayak orang hebat aja (Irwan Nasir jangan asal bicara kayak orang hebat saja). Jembatan selat ringgit tu terbengkalai, Pelabuhan dorak terbengkalai, Pasar tdk siap dan banyak yg lain yg bermasalah (Jembatan Selat Rengit terbengkalai, Pelabuhan Dorak terbengkalai, pasar tidak siap dan banyak yang lain masih bermasalah)" tulis Adil.

Jelang tengah malam, tepatnya pukul 23:3 Wib, Irwan Nasir membalas komentar Adil tersebut dengan menuliskan "Urus aja dulu meranti baru mikir yg lain (Urus saja Kepulauan Meranti baru mikir yang lain). Dari dulu dah saya bilang klu bukan ahlinya tunggu lah kehancuran (Dari dulu sudah saya bilang kalau bukan ahlinya tunggu lah kehancuran)" tulis Irwan.

"Kamu adil gimana mau ngurus kabupaten, bantuan masjid aja kamu embat, belum lagi bantuan sapi utk masyarakat juga kamu sikat, klu mau dibukak masih banyak kelakuan kamu yg g layak, jadi yg bagus aja lah mimpin meranti, jangan bikin kami orang meranti malu gara gara kamu (Kamu Muhammad Adil bagaimana mau mengurus kabupaten, bantuan masjid saja dikorupsi, belum lagi bantuan sapi untuk masyarakat juga dikorupsi, kalau mau dibuka masih banyak kelakuan kamu yang tak layak, jadi yang bagus sajalah memimpin Kepulauan Meranti, jangan bikin kami orang Kepulauan Meranti malu gara-gara kamu)" tulis Irwan lagi.

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Irwan Nasir mengaku dirinya siap dipanggil, bahkan ia akan membuktikan apa yang diucapkannya.

"Kalau itu aku tunggu. Jadi kalau itu betul dilaporkan, aku malah minta itu ditindaklanjuti, karena kasus itu sudah pernah dilaporkan dan itu sudah bergulir. Tapi yang jelas, kejadian itu aku langsung mengalaminya, salah satunya kasus itu di Desa Sendaur waktu itu. Jadi untuk itu kita minta polisi untuk menindaklanjuti," kata Irwan.

Irwan juga mengatakan bahwa apa yang diucapkannya bukanlah sesuatu pencemaran nama baik melainkan fakta yang sebenarnya terjadi. Bahkan Irwan mengancam akan membuka semua kasus terkait Bupati Kepulauan Meranti itu.

"Aku tidak bilang ini pencemaran nama baik, namun ini fakta. Kalau pencemaran nama baik itu adalah sesuatu yang tidak dilakukan. Kalau dipanggil nanti datang kita, suka kita, kita tunggu tu. Cobalah, kita buka yang lain-lain nanti," pungkasnya.***