PEKANBARU - Dokumen lelang jasa pengangkutan sampah yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ternyata dikembalikan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini dikarenakan dokumen yang diajukan Selasa (16/2) lalu, masih perlu direvisi sebelum ditayangkan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah, Kamis (18/2/2021). Menurutnya, revisi perlu dilakukan di bagian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Dokumen teknis lainnya.

"Kita kembalikan lagi karena ada yang perlu direvisi. Ini menyebabkan belum bisa tayang paketnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar menjelaskan bahwa pengajuan lelang sampah sudah dilakukan sejak Selasa lalu. Namun demikian, hingga Kamis (18/2/2021) pukul 12.39 Wib lelang belum tayang di LPSE.

Menurut Azhar, setelah diajukan, proses lelang akan memakan waktu sekitar 25 hari, hingga pemenang lelang diputuskan. Maka dari itu, diperkirakan sekitar Maret, pengangkutan sampah sudah dapat dikelola kembali oleh pihak ketiga untuk dua zonasi di wilayah Kota Pekanbaru.

Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.

"Nilainya mencapai Rp44,4 miliar. Rinciannya, untuk zona I sebesar Rp22,8 miliar dan zona 2 sebesar Rp21,6 miliar," paparnya.

Sementara itu, Azhar menerangkan bahwa selama menunggu proses lelang, sampah di Kota Pekanbaru diangkut secara swakelola. Melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan, serta partisipasi masyarakat umum.

"Saat ini kita lakukan secara swakelola. Kita sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi saat ini. Namun, kita bersama dengan instansi terkait berusaha untuk optimalkan pengangkutan sampah ini," pungkasnya. ***