TELUKKUANTAN - Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau semakin jelas. Mereka sempat terkatung-katung sejak dinyatakan lulus pada tahun 2019 silam dan kini bisa bernapas lega.

Sebab, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing sedang memproses SK-nya.

"SK PPPK masih sedang proses," ujar Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto melalui Kabid Administrasi Kepegawaian Hendri Joprison, Kamis (18/2/2021) di Telukkuantan.

Sebelum SK diteken, lanjut Hendri, maka PPPK harus menandatangani kontrak kerja. Jika sudah ada kontrak kerja, baru SK-nya diteken oleh Bupati Kuansing.

Untuk jadwal penyerahan SK, BKPP Kuansing sudah menyusun jadwalnya. Rencana, SK tersebut akan diserahkan langsung Bupati Kuansing kepada PPPK.

"Penyerahan direncanakan pada akhir Februari ini," kata Hendri mengakhiri.***