JAKARTA, GORIAU.COM - Perdagangan anak untuk tujuan seksual, bukan lagi kabar burung, atau kisah sporadis yang terjadi spontan. Tapi praktek perdagangan anak, benar-benar telah terjadi di tengah kehidupan dengan modus yang terorganisir. Akibat yang ditimbulkan pun sangat buruk bagi para korban. Dan dalam perkembangannya bisa berdampak pada masalah sosial dan kemanusiaan yang lebih luas.
Demikian dikatakan aktivis perempuan, Ibeth Koesrini di Jakarta, Selasa 17 Maret 2015. Menurutnya, Riau dan Batam, adalah dua daerah yang masih jadi 'lahan empuk' para pelaku perdagangan manusia. Ini harus disikapi serius oleh semua pihak, baik pemerintah maupun tokoh masyarakat."Kasus trafficking di Riau dan Batam adalah kejahatan yang melanggar HAM karena korban kejahatan mayoritas adalah anak," kata Ibeth.Anak kata Ibeth, memiliki kedudukan sosial yang lemah. Sehingga rentan terhadap berbagai tindak kejahatan, baik sebagai korban maupun pelaku. Menurutnya, kejahatan trafficking mudah dilaksanakan, karena tidak memerlukan modal besar tapi mendapat keuntungan yang luar biasa. Dalam perkembangannya kasus trafficking makin mengkhawatirkan. Pedagangan anak untuk komiditas seksual bukan hal yang baru.''Faktanya di Indonesia banyak anak perempuan memalsukan umurnya, diperkirakan 30 persen pekerja seks komersil perempuan berumur kurang dari 18 tahun, bahkan ada yang masih berumur 10 tahun,'' kata dia.Diperkirakan kata Ibeth, sekitar 100 ribu anak diperdagangkan tiap tahun dan sebagian besar dipaksa masuk dalam perdagangan seks. Jumlah sebenarnya bisa lebih besar. Ia juga melihat, kasus perdagangan anak di Batam dan Riau belum ada tanda-tanda penurunan. Modus mengadopsi anak menjadi faktor lain dari jual beli anak. Misalnya, proses penyidikan kasus penyekapan anak di Riau dan Batam terkesan lamban dan tidak serius, selain tidak adanya perkembangan penanganan kasus yang signifikan hingga hari ini.''Sementara Pemprov Riau sudah mengeluarkan Perda Nomor 7/2010 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun jumlah kasus makin meningkat dan modus kejahatan makin beragam," katanya.Ibeth memandang kebijakan itu kurang didukung dengan sistem yang baik dan tepat serta anggaran yang signifikan. Meskipun telah banyak organisasi dan lembaga yang concern dalam masalah ini, namun dirasakan sulit mencapai hasil karena dukungan yang tidak serius dari para pembuat kebijakan. Selain itu, faktor penyebab lainnya, pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum untuk penghapusan perdagangan. Polisi dan pejabat penegak hukum mengeluhkan sulitnya koordinasi antara polisi, jaksa, saksi, dan pengadilan untuk memperoleh suatu keputusan yang sama."Beberapa provinsi asal korban juga belum membuat gugus tugas anti-perdagangan manusia dan memberikan pendanaan minimal bagi perlindungan manusia," kata dia.Tidak maksimalnya penanganan perdagangan anak, kata Ibeth, salah satunya karena minimnya dukungan anggaran. Kepolisian Kepulauan Riau dan Riau sendiri misalnya tidak memiliki anggaran untuk melindungi korban perdagangan atau untuk melakukan penyelidikan atas tuduhan perdagangan manusia. Bandingkan dengan anggaran jalan-jalan yang berkedok studi banding.''Kabarnya DPRD Kepri misalnya berkali-kali ke luar negeri ke Jerman, Jepang, China, Vietnam," kata Ibeth.Ibeth pun menyarankan, sebaiknya pemerintah Indonesia mulai serius mengatasi masalah ini. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat nasional dan provinsi terkait yakni provinsi tujuan dan provinsi asal korban untuk secara serius melakukan koordinasi dan mendukung seluruh proses penanganan kasus hukum dan non-hukum bagi masing-masing korban. Kepolisian daerah tujuan dan asal provinsi juga perlu mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana perdagangan orang, baik para pelaku perekrut di daerah, pelaku penampung dan pengirim korban, maupun pihak-pihak yang melindungi masalah."LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga perlu memberikan perlidungan kepada korban, pendamping, dan keluarga korban selama proses penegakan hukum berlangsung. Dan terutama peran aktif para wakil rakyat yang salah satu fungsinya adalah pengawasan kebijakan dan memerjuangkan aspirasi konstituen mereka," tutur Ibeth. (gus)

