SIAK SRI INDRAPURA - Satreskrim Polres Siak berhasil menangkan seorang guru honorer berinisial PSN (33) disalah satu SMP di Kecamatan Dayun,Kabupaten Siak, Riau, Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David membenarkan ada penangkapan tersebut melalui Kasat Reskrim, AKP Faizal Ramzani, Jumat (1/3/2019). Tersangka PSN mengakui perbuatannya terhadap anak didiknya yang berjenis kelamin laki-laki dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

"Tersangka melakukan dugaan cabul terhadap anak didiknya itu, sekitar 3 tahun. Itu pun diketahui orangtua korban setelah korban bercerita, setelah korban mengetahui ada kepala sekolah yang kita tangkap karena perbuatan yang sama," kata AKP Faizal.

Berawal pada Hari Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, sepulang korban dari sekolah dan telah berada di rumah. Korban bercerita kepada orangtuanya dan saksi berinisial SN.

"Ini ada kasus sama seperti bapak kepala sekolah kemarin," kata korban kepada orangtuanya.

Kemudian orangtua korban bertanya, siapa ?. Korban pun menjawab Pak PSN. Setelah itu korban mengatakan kepada orangtuanya untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang-orang.

Kemudian saksi berinisial SN bertanya kepada korban, "Emang kamu sudah diapain saja?". Korban menjawab, "Diemut, dihisap alat kelamin saya," kata korban lagi. Setelah korban pergi, orangtua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Siak.

"Menurut pengakuan korban, ada 6 anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka PSN," ungkap AKP Faizal.

Hari Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit PPA dan Tim Buser Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka, sambung AKP Faizal.

"Tersangka kita amankan di sekolah tempat tersangka mengajar disalah satu SMP di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kemudian tersangka PSN, kita bawa ke Polres Siak untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan levih lanjut," jelas AKP Faizal.

Tersangka PSN dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ***