JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merombak aturan terkait pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah ini mengubah batasan nilai pemberian yang wajib dilaporkan hingga mekanisme administratif lainnya.
Langkah ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang selama ini menjadi acuan. Salah satu poin mencolok adalah kenaikan batas nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan, dari semula Rp1.000.000 kini menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, Rabu (28/1/2026).
Selain nilai umum, KPK juga menyesuaikan batasan hadiah non-uang antar rekan kerja. Jika sebelumnya batas maksimal hanya Rp200.000, kini pegawai boleh menerima hingga Rp500.000 per pemberian dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam setahun.
Menariknya, kategori hadiah untuk momen khusus seperti ulang tahun atau pisah pensiun yang sebelumnya dipatok Rp300.000, kini dihapus dari rincian aturan tersebut.
Terkait prosedur laporan yang terlambat, KPK menegaskan bahwa laporan yang melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan pidana dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap membayangi bagi mereka yang lalai.
"Penandatanganan SK gratifikasi kini disesuaikan dengan level jabatan pelapor atau bersifat prominent," jelas poin dalam aturan baru tersebut mengenai perubahan wewenang penandatanganan SK.
Penyelenggara negara juga dituntut lebih cekatan dalam melengkapi berkas. Jika sebelumnya KPK memberikan waktu 30 hari, kini laporan yang tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor tidak akan ditindaklanjuti oleh petugas.***


