JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membongkar ketegangan internal yang terjadi antara dirinya dengan Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir. Dalam kesaksiannya di pengadilan, Ahok mengaku frustrasi karena fungsi pengawasan Dewan Komisaris kerap dilangkahi dalam penunjukan direksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Ia menyebut bahwa dalam dua tahun terakhir masa jabatannya, keputusan strategis mengenai direksi sepenuhnya dikendalikan oleh kementerian.
"Sayangnya, dua tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau tidak itu tidak melalui dewan komisaris sama sekali. Langsung di-bypass oleh Menteri BUMN," ungkap Ahok di ruang sidang.
Kemarahan Ahok memuncak dalam sebuah rapat internal saat ia mengetahui adanya pergantian direktur tanpa pemberitahuan kepada Komisaris Utama. Situasi sempat memanas ketika seorang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) menegaskan bahwa Ahok tidak memiliki hak untuk mengintervensi keputusan Menteri BUMN.
"Saya marah di dalam rapat. 'Ini apa-apaan? Kok Komisaris Utama enggak tahu ada direktur diganti oleh Menteri?' Lalu ada bagian Korsek angkat tangan. 'Mohon maaf, Pak Komut. Pak Komut itu enggak berhak menentukan direksi mana diganti mana enggak.' Saya waktu itu mau saya lempar pakai botol air minum sudah," tegasnya.
Ahok mengaku sempat melaporkan masalah tumpang tindih kewenangan ini kepada Presiden Joko Widodo selama dua tahun, namun tidak mendapatkan respons. Hal inilah yang memicu keputusannya untuk hengkang dari Pertamina, mengikuti nasihat almarhum Kuntoro Mangkusubroto yang menyebut tidak ada gunanya bertahan jika seluruh kendali berada di tangan Menteri BUMN.
Kesaksian Ahok ini bertujuan untuk memperjelas tata kelola di perusahaan pelat merah tersebut dalam kasus yang menyeret sembilan terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Sebagai informasi, Kerry Riza yang merupakan putra buronan Riza Chalid, didakwa terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Modusnya meliputi pengadaan sewa kapal formalitas tanpa izin usaha serta pengaturan sewa terminal bahan bakar yang diduga dilakukan untuk kepentingan jaminan kredit bank pihak tertentu.
Jaksa menyebut kerugian fantastis tersebut mencakup kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi negara serta keuntungan ilegal yang diraup para pelaku selama periode 2018 hingga 2023.***


