PEKANBARU – Rencana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) terkait pajak air permukaan dari perkebunan sawit menuai kontra di tengah masyarakat petani.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Ranperda OPD DPRD Riau, Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan pajak tersebut tidak menyasar kebun sawit milik masyarakat kecil, melainkan hanya berlaku bagi korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Perlu saya luruskan, yang akan dikenakan pajak per batang sawit itu hanya perusahaan pemegang HGU dan IUP, karena mereka menjalankan kegiatan bisnis. Kebijakan ini sama sekali bukan untuk perkebunan rakyat,” tegas Abdullah kepada GoRiau.com, Rabu (28/1/2026).

Politisi PKS tersebut menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri PUPR, pajak air permukaan memang ditujukan kepada sektor industri dan perkebunan yang memanfaatkan air permukaan dalam skala besar. Dalam pembahasan Pansus, fokus kebijakan ini secara tegas diarahkan pada perkebunan sawit milik perusahaan.

“Di Riau terdapat sekitar 1,5 juta hektare perkebunan sawit yang memiliki HGU dan IUP. Dari jumlah itu, sekitar 600 ribu hektare merupakan IUP tanpa HGU, namun tetap berstatus izin usaha. Seluruh luasan inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak air permukaan, bukan kebun masyarakat yang hanya satu atau dua hektare,” jelasnya.

Menurut Abdullah, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan volume penggunaan air permukaan oleh perkebunan. Ia mencontohkan Provinsi Sulawesi Barat yang dengan luas perkebunan sawit sekitar 50 ribu hektare mampu meraih pendapatan pajak air permukaan hingga Rp250 miliar per tahun.

“Jika dibandingkan dengan Riau yang memiliki sekitar 1,5 juta hektare kebun sawit, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun per tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di Sulawesi Barat dan kini diikuti Sumatera Barat, yang bahkan sudah memasuki tahap penghitungan potensi dan penagihan. Tidak ada satu pun daerah yang menerapkan pajak air permukaan kepada petani kecil.

“Tidak benar jika disebut pajak ini menyasar masyarakat. Hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik,” ujarnya..

Terkait nilai per batang sawit menurutnya Pansus belum memutuskannya namun angka yang muncul pemberitaan Rp1700 itu untuk di Provinsi Sumbar dan itupun untuk per dua batang kelapa sawit. Jika dirata-ratakan, nilainya sekitar Rp800–900 per batang per bulan, yang dihitung dari kebutuhan air per hektare dibagi jumlah pohon sawit. Namun untuk Riau, besaran pastinya masih akan dikaji secara teknis oleh Dinas PUPR melalui bidang Sumber Daya Air.

“Intinya, pajak ini menyasar korporasi karena segmennya adalah bisnis. Hasil pajak air permukaan nantinya diharapkan kembali kepada masyarakat, terutama untuk mengatasi dampak lingkungan seperti kekeringan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan kepentingan publik,” tutupnya. ***