PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan tunda bayar yang dialami PT Tisa Lestari senilai Rp4,1 miliar. Kewajiban ini merupakan pembayaran atas pembangunan jembatan Sei Batang Kumu pada ruas Jalan Mahato–Sukadamai tahun anggaran 2024.

Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimeira saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah saat ini, Rabu (4/2/2026). Ia memastikan hak penyedia jasa akan segera direalisasikan.

"Pada prinsipnya, Pemprov Riau sangat berkomitmen untuk menyelesaikan tunda bayar ini. Karena ini merupakan skala prioritas yang wajib dan harus segera dituntaskan," ujar Thomas, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, Thomas menekankan bahwa proses pembayaran tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tahapan krusial yang tengah berjalan saat ini adalah proses pemeriksaan atau review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel sesuai kaidah hukum yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

"Saat ini masih dalam proses di APIP. Kami berharap rekan-rekan penyedia dapat bersabar," ungkapnya.

Thomas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyedia jasa, termasuk PT Tisa Lestari, yang dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Bumi Lancang Kuning.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rekan penyedia yang telah berkontribusi demi pembangunan dan kepentingan masyarakat Riau," jelasnya.

Melalui komitmen ini, Pemprov Riau berupaya menjaga kepercayaan dunia usaha sekaligus memastikan proyek infrastruktur yang telah selesai dapat memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas masyarakat di ruas Jalan Mahato - Sukadamai. ***