PEKANBARU - Sebanyak 19 pengelola hiburan di Pekanbaru mendatangi Kantor Satpol PP Pekanbaru dalam rangka pembinaan terkait jam operasional, Jumat, (30/8/2019). Berdasarkan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, tempat hiburan seharusnya tutup pukul 22.00 WIB.

Perwakilan pengelola yang membawahi Riau Pub, MP Club dan Queen Haris Kampay mengatakan Kepala Satpol PP Pekanbaru menegaskan dalam pertemuan tersebut bahwa jam operasional harus sesuai Perda. Akan tetapi, mereka juga mengajukan permohonan agar diizinkan beroperasi sampai jam 02.00 WIB.

"Kita tetap mengikuti Perda, tapi kan kami disini mempunyai permohonan, supaya bisa sampai jam 02.00 WIB. Apakah akan disetujui oleh Pak Kasatpol PP atau tidak, ya kami menunggu prosesnya bagaimana nantinya," ujarnya.

Haris mengakui pihaknya memang melakukan pelanggaran terhadap Perda tentang batas jam operasional tersebut.

"Iya, kadang kita buka bahkan sampai pagi. Kalau saya bilang jam 22.00 WIB atau 23.00 WIB kan nanti bohong, Kitakan tidak boleh bohong," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru melayangkan surat panggilan terhadap 23 pelaku usaha hiburan untuk pembinaan jam operasional. Dari jumlah tersebut ada 3 pelaku usaha yang tidak hadir.***