PEKANBARU - Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan pihaknya akan kembali memanggil 3 pengelola hiburan, yang hari ini tidak menghadiri panggilan Satpol PP Pekanbaru untuk pembinaan. Pembinaan ini berkaitan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, dimana tempat hiburan seharusnya tutup pukul 22.00 WIB.

"Hari ini ada yang tidak hadir, mereka akan kita undang lagi. Kalau nanti tidak datang juga, maka kita saja yang datang kesana," ujar Agus usai pertemuan, Jumat, (30/8/2019).

Agus menjelaskan, pembinaan terkait Perda ini dilakukan berhubung banyak pengelola yang tetap beroperasi hingga dini hari bahkan pagi hari. Pelanggaran jam operasional ini juga diakui oleh Perwakilan pengelola yang membawahi Riau Pub, MP Club dan Queen Haris Kampay.

"Iya, kadang kita buka bahkan sampai pagi sampai jam 02.00 WIB. Kalau saya bilang jam 22.00 WIB atau 23.00 WIB kan nanti bohong, Kitakan tidak boleh bohong," jelasnya.***