PEKANBARU - Waktu bagi masyarakat Provinsi Riau untuk menikmati fasilitas penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersisa lima hari lagi. Program keringanan fiskal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang berlangsung khusus selama Agustus ini akan segera ditutup.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar masyarakat bisa menyelesaikan administrasi kendaraannya tanpa terbebani akumulasi denda yang membengkak. Para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokok sesuai ketentuan daerah.
"Program ini diberlakukan selama 1 bulan saja, khusus pada bulan Agustus. Karena itu masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir, karena hanya tinggal 5 hari lagi," imbaunya.
Solusi Penunggak Pajak Lama
Lebih lanjut, fasilitas pembebasan ini juga memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dalam waktu lama. Bapenda Riau menerapkan mekanisme perhitungan khusus bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok pajaknya selama dua tahun atau lebih.
Melalui skema ini, penunggak pajak lama tidak perlu melunasi seluruh kewajiban tahun-tahun sebelumnya secara penuh. Berikut adalah rincian keringanan yang didapatkan oleh wajib pajak:
- Pembebasan denda administratif keterlambatan secara penuh.
- Pembayaran pokok pajak terutang hanya dihitung untuk tahun terakhir.
- Pembayaran ditambah dengan pokok pajak pada tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," rincinya. ***


