PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengalokasikan anggaran untuk bantuan perlindungan sosial sebesar Rp7 miliar. Bantuan ini akan diperuntukkan bagi warga terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Ini masih dalam tahap pembahasan. Pemprov Riau akan menyediakan anggaran untuk bantuan perlindungan sosial sebesar Rp7 miliar," kata Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (7/9/2022).

Anggaran yang akan dialokasikan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau 2 persen dari DAU.

"Anggaran Rp7 miliar itu disiapkan untuk tiga bulan. Untuk besarannya yang akan diterima masyarakat sedang dibahas," ujarnya.

Saat ditanyakan berapa jumlah masyarakat Riau yang akan menerima bantuan perlindungan sosial tersebut, menurut Sekdaprov pihaknya masih melakukan pendataan. Karena, bantuan yang diberikan Pemprov ini akan mengakomodir masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

"Untuk siapa saja penerimanya masih didata, yang jelas yang tidak menerima bantuan perlindungan sosial dari pemerintah pusat. Seperti tukang ojek, pelaku jasa transportasi dan lainnya yang terdampak kenaikan harga BBM dan inflasi," tukasnya. ***