PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menentukan sejumlah titik dimana Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat berjualan di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Kemudian, penataan PKL itu menunggu persiapan yang dilakukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (23/11/2021). Berdasarkan data, ada 17 titik untuk penempatan PKL tersebut, yang nantinya LPM akan ditunjuk untuk melakukan pengelolaan.

"Kita sudah siapkan sejumlah titik wilayah untuk pemusatan PKL, dengan catatan titik itu dikelola dan PKL diwajibkan untuk masuk ke situ, supaya tidak berserakan. Ada 18 titik di Kota Pekanbaru yang pengelolaannya ditunjuk dilaksanakan oleh LPM Kota," ujarnya.

Menurutnya, LPM harus mengajukan rencana titik pusat pengelolaan PKL di kecamatan masing-masing. Setelah itu, dinas-dinas terkait akan melakukan pembahasan dan koordinasi dalam pengaturan ruang publik.

"Tentu mengajukan suatu rencana, titik pusat pengelolaan PKL di kecamatan masing-masing. Nanti dibahas dengan dinas terkait, fungsi-fungsi pelayanan publik juga tidak terganggu," jelasnya.

Setelah itu, apabila sudah persetujuan, maka PKL sudah bisa mendaftar kepada LPM agar berdagang di titik lokasi PKL tersebut. ***