PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang libur sekolah ditingkat PAUD/TK/SD dan SMP, sampai tanggal 30 September mendatang. Hal ini menyusul ditetapkannya status Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau hari ini, Senin, (23/9/2019).

"Gubernur Riau sudah menetapkan status Darurat Pencemaran Udara untuk Provinsi Riau. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru akan menindaklanjutinya dengan surat keputusan walikota," ujar Kabag Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.

"Dengan keputusan ini, kita memperpanjang libur sekolah sampai tanggal 30 September," tegasnya.

Sementara itu, Irba menjelaskan bahwa kondisi udara Kota Pekanbaru sudah hampir memasuki level berbahaya. Pemko Pekanbaru juga akan menggelar Sholat Istisqo bersama seluruh ASN dan masyarakat, dimasing-masing kecamatan.

"Kemudian masyarakat Pekanbaru baik ASN ataupun masyarakat biasa akan melaksanakan Sholat Istisqo, yang tersebar diseluruh kecamatan. Untuk provinsi juga akan kita laksanakan bersama-sama di Masjid di Kota Pekanbaru," terangnya.***