TELUKKUANTAN - Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang tersebut diamankan pada hari berbeda. Pertama, Satres Narkoba mengamankan CP (33), warga Kuantan Tengah pada 12 September 2019.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa, penangkapan CP berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jake.

"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan ditangkap orang yang dicurigakan tersebut," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi, Senin (23/9/2019) di Telukkuantan.

Dari tangan CP, polisi menyita 17 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 4,07 gram.

Empat hari berselang, Polres Kuansing kembali menangkap AD (39), warga Sentajo Raya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket yang diduga sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap di sebuah pondok kolan. Dia sedang membagi-bagi barang tersebut," ujar Sahardi.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.***