PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melanjutkan stimulus dan penghapusan denda pajak bagi warga masyarakat. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih berdampak pada kesejahteraan ekonomi di Tahun 2021.

"Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (8/1/2021).

Ia menjelaskan bahwa stimulus dan penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah, dal upaya membantu kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan kedua upaya tadi, diharapkan masyarakat termotivasi untuk membayar kewajibannya.

"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk penghapusan denda pajak di berlakukan 100 persen bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak di buku satu. Yaitu wajib pajak dengan kisaran pajak Rp100 ribu. 

"Sedangkan wajib pajak di buku dua atau yang besaran pajaknya Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, diberikan diskon sebesar 50 persen," terangnya.

Sementara dalam penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, wajib pajak hanya cukup membayarkan kewajibannya sesuai dengan besaran pajak yang tercantum.***