PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kontraktor pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar segera merekonstruksi atau memperbaiki jalan yang rusak akibat penggalian. Pemko memberikan batas waktu atau deadline hingga akhir Desember 2022.

"Akhir tahun ini harus selesai. Karena kontrak kontraktor IPAL sendiri mau berakhir," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan, pihak kontraktor memang sudah melakukan perbaikan disejumlah ruas jalan terdampak yang tersebar di Kecamatan Sukajadi dan Senapelan. Perbaikan jalan berupa overlay (pelapisan aspal).

"Namun, memang belum sepenuhnya rusak. Masyarakat juga sudah banyak mengeluh, inikan sudah lama," jelasnya.

Pengerjaan IPAL di Pekanbaru sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Pengerjaan yang menggunakan dana APBN ini awalnya dijadwalkan selesai pada tahun 2020, namun karena berbagai halangan, seperti Covid-19, pengerjaan IPAL masih berlangsung hingga tahun 2022.

Dampak dari pengerjaan tersebut, keluhan dari warga terjadi karena jalan yang rusak dan menjadi lebih sempit untuk dilewati saat pengerjaan di titik tertentu sedang dilakukan. ***