DUMAI – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai menjadi salah satu dari sembilan satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB. Prestasi itu diraih pada Tahun 2021 lalu.

"Predikat WBK bukan hanya seremonial dan mengejar penghargaan saja, tapi WBK menjadi kewajiban yang harus diimplementasikan dalam pelayanan sehari-hari. Jangan setelah meraih predikat ini, pelayanan menjadi kendor. Harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi sehingga bisa meraih predikat WBBM," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, saat sidak ke Kanim Dumai, Senin (24/10/2022).

GoRiau

Sengaja saya datang diam-diam, ingin melihat tugas dan pelayanan disini sehari-hari. Kalau sudah dibiasakan melayani masyarakat dengan hati dan tanpa pungli, tak perlu kaget kalau disidak.

Kedatangannya yang tiba-tiba ini adalah karena ingin menyaksikan langsung pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk membuktikan pelayanan bebas dari pungli, Kakanwil mewawancarai pengguna layanan dan semua menyatakan pelayanan Kanim Dumai saat ini sudah sangat baik.

"Tidak ada biaya tambahan selain yang ditetapkan dalam aturan pak. Petugas disini juga ramah dan ruangan pelayanan sangat bagus. Pokoknya Kanim Dumai Oke Banget," kata Uci salah satu WNI keturunan yang sedang membuatkan paspor ibunya.

Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putra Ginting, memang sedang gencar-gencarnya meningkatkan pelayanan. Berbagai sarana pelayanan diperbaiki, dibuat sebagus mungkin agar masyarakat semakin nyaman.

"Bagi kami, masyarakat pengguna layanan adalah raja. Harus dihormati, dilayani dengan mudah dan cepat. Itu yang saya bangun disini, supaya menjadi kebiasaan. Karena melayani sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai ASN Kemenkumham," sebut pria yang juga asal Sumut ini.

Kemudian kakanwil turut meninjau deteni yang ada di ruang detensi Kanim Dumai. Ada 3 orang penghuni dengan kasus pelanggaran Keimigrasian. Saat ini mereka menunggu proses pro justicia dan sebentar lagi akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Dumai. WN asing yang ditahan terdiri tersandung kasus kepemilikan paspor ilegal.

Diakhir sidaknya, Jahari mengapresiasi kinerja baik dari Kanim Dumai. Jahari tidak menemukan adanya pungutan liar dan calo dalam pelayanan ini. Jenis layanan, alur layanan, syarat layanan dan biaya resmi juga terpampang jelas sehingga masyarakat tidak dibuat bingung.

"Laporkan kepada Kakanwil apabila ada penyimpangan di Kanim Dumai. Bisa juga melaporkan melalui aplikasi E-Lapor atau Call Center Pengaduan Kanwil Kemenkumham Riau pada nomor 081161331866," tutup Kakanwil. ***