TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan para pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya, berupa jaminan tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Mardansyah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing saat sosialisasi Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 di Kantor Camat Pangean, Rabu (24/11/2021).

"Pekerja itu wajib didaftarakan BPJS Tenaga Kerja dengan program yakni JKK, JKM dan JHT," ujar Mardansyah di depan para perangkat desa dan pelaku usaha.

Ditegaskan Mardansyah, mengikutkan pekerja pada BPJS Tenaga Kerja merupakan amanat undang-undang. Kemudian, ditegaskan melalui peraturan bupati nomor 34 tahun 2019 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jadi, kalau ada pekerja kebun atau jasa konstruksi, itu harus didaftarkan BPJS Tenaga Kerja, guna memastikan perlindungan pekerja oleh pemberi kerja," ujar Mardansyah.

Menurut Mardansyah, sosialisasi ini sangat penting supaya pemberi kerja mendapat pemahaman terkait BPJS ketenagakerjaan. Sehingga, para pekerja mendapatkan perlindungan yang pasti.

"Karena itu, sasaran kita kali ini adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara. Kalau perangkat desa, itu sudah dianggarkan di APBDes," tutup Mardansyah.***