PANGKALAN KERINCI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamakankan seorang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu bengkel di Pasar Sorek I Kelurahan Sorek, Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.IK melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Senin (6/7/2020) mengatakan, penangkapan pelaku kepemilikan sabu ditangkap polisi berdasarkan informasi warga.

Pelaku AP (39) berhasil diamankan Jumat sore kemarin, di toko bengkelnya Pasar Sorek I, Pangkalan Kuras.

"Barang bukti yang disita, 1 paket sabu ukuran sedang dan 2 paket sabu ukuran kecil, total 1,14 gram," sebut Iptu Edy.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku AP berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, pelaku sering memakai sabu di Jalan Pasar Sorek I.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal dipimpin Kasat ResNarkoba Res Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku dan langsung mengamankan," ungkapnya.

Kemudian, disaksikan RW setempat dilakukan penggeledahan. Setelah ditemukan barang bukti di toko bengkelnya, tersangka diamankan guna proses hukum lebih lanjut. "Status tersangka sebagai kurir," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.*