BENGKALIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan pejabat struktural dan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan.

Dikutip dari Liputan6.com, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penonaktifan itu terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA berinisial A (17).

"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penundtut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2022).

Ketut menuturkan, JPU tersebut akan diperiksa terkait masalah tersebut. Sementara hasil eksaminasi ditemukan tindakan JPU dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ucap Ketut.

Sehingga dari hasil eksaminasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merekomendasikan agar hasil eksaminasi khusus diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional.

Selain melakukan pemeriksaan dan penonaktifan, kata Ketut, Kejagung juga telah memerintahkan Tim JPU Kejari Lahat mengajukan banding dalam perkara dugaan perkosaan oleh dua terdakwa OH (17) dan MAP (17).

"Dengan nomor yaitu, pertama Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023," ujar Ketut menyebutkansurat banding terdakwa pertama.

"Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023," tambah dia untuk surat terdakwa banding kedua.

Pemerkosa Divonis Ringan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa perkosaan siswi SMA inisial A (17). Vonis ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat Frans Mona mengungkapkan, alasan JPU dalam memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa atas banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17), merupakan anak di bawah umur dan masih tercatat pelajar aktif.

"Itu menjadi bagian dari pertimbangan JPU memberikan tuntutan," ungkap Frans, Senin (9/1).

Selain itu, JPU menemukan fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Terungkap ada potongan video, foto, dan pesan singkat antara korban dan terdakwa.

"Itu terungkap dalam persidangan sehingga juga menjadi pertimbangan menentukan tuntutan," dalihnya.***