PEKANBARU - Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, sejak awal September 2021 lalu. Kini Kota Pekanbaru akhirnya dapat turun ke PPKM level 1, mulai 23 November 2021.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kalaksa BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Chandra, Selasa (23/11/2021). Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Forkompinda akan melakukan rapat bersama terkait implementasi PPKM Level 1 tersebut.

"Iya, sesuai Inmendagri, Pekanbaru sudah ditetapkan turun ke PPKM Level 1. Nanti kita gelar rapat untuk membahas ini," ujar Kalaksa BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Chandra, Selasa (23/11/2021).

Zarman juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan bagaimana teknis penerapan PPKM level 1. Hal tersebut juga akan dibahas dalam rapat yang akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hari ini.

"Teknisnya bagaimana, apa saja kelonggaran bagi aktivitas masyarakat di masa PPKM level 1 ini, akan kita bahas dalam rapat itu juga," pungkasnya. ***