JAKARTA - Larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah Indonesia menuai kritik dari anggota DPR RI, Adian Napitupulu. Adian mengungkapkan bahwa impor pakaian jadi dari China justru menguasai 80% pasar di Indonesia, sementara pakaian bekas hanya memiliki porsi yang sangat kecil.

Adian, seorang pengguna thrifting, menyatakan heran dengan dasar pemerintah melarang thrifting dan menuduhnya membunuh UMKM. "Kalau dikatakan bahwa pakaian thrifting itu membunuh UMKM, maka izin saya mau bertanya, data apa yang digunakan para menteri itu?," kata Adian dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang disitir oleh Adian, impor pakaian jadi dari China menguasai 80% pasar di Indonesia. Di tahun 2019, impor pakaian jadi dari China mencapai 64.660 ton, sementara pakaian bekas impor hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6% dari impor pakaian jadi dari China. Pada tahun 2021, angka impor pakaian jadi dari China naik menjadi 57.110 ton, sementara impor pakaian bekas hanya 8 ton atau 0,01% dari impor pakaian jadi dari China.

Adian menggambarkan bahwa jika impor pakaian jadi dari China mencapai 80%, lalu pakaian jadi impor dari Bangladesh, India, Vietnam, dan beberapa negara lain sekitar 15%, maka sisa ruang pasar bagi produk dalam negeri hanya tersisa maksimal 5%. "Itupun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan Pakaian Bekas Impor," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Dari 417 ton impor pakaian bekas, Adian menyebut bahwa hanya sekitar 25% hingga 30% saja yang layak jual, atau sekitar 100 ton. "Dari seluruh angka di atas, maka sesungguhnya UMKM kita dibunuh siapa? Mungkin urut urutannya seperti ini. UMKM 80% dibunuh pakaian jadi impor dari Cina, sementara pakaian jadi impor Cina saat ini tidak dibunuh, tapi sedang digerogoti oleh pakaian bekas impor," ungkapnya.

Adian mempertanyakan pihak yang dibela oleh Mendag dan Menkop UKM. "Industri pakaian jadi di negara Cina atau UMKM Indonesia. Ayo kita sama-sama jujur," kata dia, seraya mengaku tidak menemukan argumentasi rasional upaya pemburuan pelaku thrifting. ***