SELATPANJANG - Pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Meranti memperpanjang waktu pengajuan beasiswa 2018. Semula batas akhir pengajuan tanggal 8 November 2018 kini menjadi 15 November 2018.

Tak hanya perpanjangan waktu pengajuan, Pemda juga membuat kebijakan yang lain. Yaitu menurunkan IPK pemohon. Dari yang semula IPK minimal 3,00 untuk eksakta menjadi 2,75 dan 3,25 untuk sosial dan umum menjadi 3,00.

Informasi ini disampaikan Asisten II Setdakab Meranti Drs Syamsuddin M Si didampingi Kepala Bagian Kesra Drs Husni Gamal.

"Ya mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuka kesempatan lebih luas bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan beasiswa dengan memperpanjang waktu usulan dan menurunkan syarat minimal IPK," kata Syamsuddin, Rabu (7/11/2018).

Beasiswa dalam rangka membantu biaya pendidikan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menjalani program studi DIII hingga Strata II yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun syarat yang harus dilengkapi mahasiswa yang mengajukan beasiswa Meranti adalah sebagai berikut;

Pertama, membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti c/q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan alamat Jalan Dorak Nomor I Selatpanjang Timur melalui Kantor Pos atau Jasa Pengiriman resmi lainnya. Tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.

Kedua, Jenjang Diploma III, minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal semester V pada saat pengajuan permohonan. Jenjang Strata I, minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester VII. Jenjang strata II, minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester V.

Ketiga memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK minimum 2.75 untuk eksakta dan minimal 3.00 untuk sosial dan umum.

Keempat, bagi mahasiswa yang kurang mampu memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK 2.90 untuk eksakta dan 3.00 untuk sosial dan umum. Dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari lurah/ kades setempat. Dengan nama orang tua termasuk sistem basis data terpadu (BDT) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kelima, permohonan harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi akte kelahiran (mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi kartu hasil studi/ kartu kumpulan nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).

Selian itu, juga harus melengkapi surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi (asli). Surat pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan lain dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 6000. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan bermaterai 6000. Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi CAP / STEM PEL dan diberi nomor, tanggal/ bulan/ tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam map sesuai Program Studi :

Program studi D3 map berwarna biru, program studi 81 map berwarna hijau, dan program studi S2 map berwarna merah.

Keenam surat permohonan disampaikan ke Sekretariat tim seleksi penyediaan biaya pendidikan bagian kesejahteraan rakyat Sekreariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Dorak No 1 Selatpanjang Timur paling lambat tanggal 15 November 2018. Contoh formulir bisa diunduh melalui situs (www.merantikab.go.id)

Ketujuh, bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan.

Kedelapan, keputusan tim bersifat mutlak, dan tidak bisa diganggu gugat.

Kesembilan, melampirkan fotocopy buku tabungan rekening Bank Riau-Kepri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain).

"Silahkan manfaatkan kesempatan emas ini dengan baik, karena ini memang untuk membantu putra putri Meranti yang berpestasi di bidang pendidikan dan kurang mampu," pungkasnya. (rls)