SAMARINDA - Polisi kembali menangkap seorang pelaku sindikat pengganjal dan skimming kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Ari Wibowo (27), di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (7/7) kemarin. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi 3 orang.

Diketahui, dua tersangka sebelumnya, Sandri (28) warga Bogor Jawa Barat dan Afif (25) asal Ogan Komering Ulu, ditangkap Sabtu (6/7) pagi, saat beraksi di mesin ATM kawasan Jalan Danau Demayang, Tenggarong.

"Dua sebelumnya terkait kasus tanggal 2 Februari 2019, dan satu lagi (Ari Wibowo) ditangkap kemarin di ATM di Loa Janan," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, seperti dilansir GoNews.co dari merdeka.com, Senin (8/7).

Anwar mengatakan, ketiganya ditangkap berawal dari laporan adanya pemasangan stiker Call Center Palsu di mesin ATM. "Kita cari, kita amankan ketiganya saat menempel stiker Call Center," ujarnya.

"Jadi modusnya, ketika ada nasabah ambil uang, kartu tersangkut. Karena panik, pelaku ini datang dan meminta korban menghubungi Call Center palsu. Ada wanita yang menerima telepon korban, adalah satu jaringan dengan ketiga pelaku," tambahnya.

Penerima telepon, lanjut Anwar, memerintahkan korban memasukkan nomor PIN kartu ATM. "Nomor PIN kemudian dicatat, isi tabungan kemudian dikuras pelaku. Bervariasi, pengambilan bertahap ada Rp 16 juta, ada Rp 10 juta," terang Anwar.

Dalam pengembangan 24 jam terakhir, ketiga pelaku diduga juga beraksi di 3 lokasi di Balikpapan, dan 3 lokasi di Samarinda. "Mereka komplotan antarprovinsi, aksinya bergantian. Tentu, meski Afif dan Sandri pelaku utamanya, masih ada yang kita kejar selain ketiga tersangka ini," jelas Anwar.

Selama hampir 6 bulan beraksi di Kutai Kartanegara, dimana pengetahuannya didapat dari salahta di Lapas Depok di Jawa Barat, ketiga pelaku menginap di salah satu hotel di Tenggarong. "Dari uang hasil kejahatannya, pelaku sempat beli motor di Balikpapan. Yang jelas, masih ada yang kita kejar. Bukan cuma 3 orang ini," tukasnya.***