KAMPAR – Pelarian Tami Chaniago berakhir setelah dicokok Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (10/8/2022). Ketua RT di Desa Rimbo Panjang itu diamankan di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Tim Tabur dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang dan Kepala Seksi Pidana Umum, Hari Naurianto.

Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman melalui Silfanus mengatakan, penangkapan Tami merupakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2022. Sejak tahun putusan itu, Tami buron.

Menurut Silfanus, Tami yang berusia 44 tahun itu tidak menyerahkan diri dengan suka rela. Meski sudah tahu bahwa putusan kasasi memvonis dia bersalah dengan nomor 455 K/Pid/2020 tanggal 16 Juni 2020.

"Yang bersangkutan divonis 4 bulan penjara oleh putusan Mahkamah Agung," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (11/8/2022).

Tami tidak berkutik saat ditangkap. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pemanggilan agar melaksanakan putusan pengadilan. Tetapi Tami tidak mengindahkan panggilan tersebut. Maka dilakukan upaya eksekusi paksa.

Silfanus mengatakan, Tami sudah diamankan dan ditahan di Lapas Bangkinang. Tami akan menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Adapun kasus yang menjerat Tami adalah pengrusakan tanaman warga. Tami dilaporkan oleh seorang warga bernama M. Rusly Hardi yang memiliki lahan di Jalan Bhayangkara RT. 002 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang dan menguasainya.

Adapun luas lahan itu sekitar 1,3 hektare. Rusly menanami lahan itu dengan bermacam tanaman. Terdiri dari Nenas, Nangka, Jabon dan Pinang. Saat sudah tertanam, seorang bernama Candra mengklaim kepemilikan lahan itu.

Kemudian mendatangkan alat berat berupa eskavator pada Februari 2017 dan melakukan penggalian sekitar lahan. Tami diminta mengawasi kerja eskavator.

Akibat perbuatan itu, ribuan tanaman Rusly tertimbun. Akibatnya ia merugi sekitar Rp183 juta. Maka ia melapor ke kepolisian. Sayangnya alat berat tersebut tidak ikut diamankan.

Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang menyebut eskavator berwarna kuning itu belum ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).***