PEKANBARU - Pelaku curas dengan korban seorang driver mobil online di Jalan Budi Daya Ujung, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada hari Sabtu (21/12/2019) lalu, berhasil diringkus tim Buser Polsek Tampan di wilayah Sumatera Barat. Sebelum ditangkap, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SA (21) bekerja sebagai supir travel lintas Pekanbaru-Padang, dilakukan pada hari Senin (23/12/2019), sekitar pukul 15.12 WIB.

"Awalnya kita menemukan handphone korban yang dibawa lari oleh pelaku dalam keadaan aktif, namun nomornya sudah diganti, di tangan seorang anak berinisial RK (17), yang statusnya saat ini sebagai saksi, karena dari pengakuan RK dia membeli handphone tersebut dari pelaku dengan harga 1,5 juta," kata Juper saat ekspos di Mapolsek Tampan, Kamis (26/12/2019).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak ke arah Sumatera Barat menggunakan dua mobil. Lalu tim Buser melakukan pengejaran dan mendapatkan pelaku di daerah Bukittinggi.

"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di Bukittinggi, saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku sebanyak satu kali. Selain itu pelaku saat perjalanan ke Sumbar sempat mengganti velg mobil korban dengan mobil milik pelaku dengan tujuan untuk menghilangkan jejak," lanjut Juper.

Kemudian Juper menjelaskan, pada saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyamar sebagai penumpang mobil online, dan saat di tengah perjalanan, pelaku menyerang korban dari belakang kursi supir menggunakan obeng.

"Jadi korban diserang dengan obeng oleh pelaku, dengan cara menusukkan obeng ke arah kepala, wajah, dan dada korban. Beruntung saat itu korban sempat melarikan diri melalui pintu penumpang sebelah kiri, lalu kemudian mobil dan handphone korban dilarikan pelaku," tutup Juper.

Terakhir Juper menambahkan, pelaku diamankan bersama mobil Agya milik korban di Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 ke 1  KUHP dengan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.***