JAKARTA - Tiga anggota Brimob Polda Jawa Barat dan dua anggota Brimob Polres Bandung terbukti melakukan kekerasan saat melakukan pengamanan penggusuran di Tamansari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Saptono saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/12/2019) menyatakan, “dari 62 hanya 5 yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin (karena, Red) melakukan kekerasan,”.

Dari sidang etik yang berlangsung pada 20 Desember 2019 tersebut, "kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus, dan penundaan kenaikan pangkat satu periode,”.

Sebelumnya terjadi penggusuran di daerah Taman Sari, Bandung, Jawa Barat terjadi pada Kamis (12/12/2019) terhadap 33 kepala keluarga di RT 11. Penggusuran ini diwarnai kericuhan yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka.***