MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak menembak otak pelaku perampokan yang kerap beraksi di Fly Over Amplas.

Pelaku ditangkap saat duduk si sebuah warung di kawasan Medan Amplas pada hari Senin 22 Oktober 2018 kemarin.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Patumbak menyebutkan, masing-masing pelaku ialah Firdaus Pangaribuan (28) warga Jalan Pengilar Ujung Gang Agian Kecamatan Medan Amplas, Togimabangun Simorangkir (30) warga Jalan Garu VIII Kecamatan Medan Amplas dan Dimson Simbolon (29) warga Pasar 9 Marelan Kecamatan Medan Labuhan.

Nama teratas merupakan otak pelaku dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan. “Sebelum ditangkap oleh tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE, para pelaku nekat merampok Rizki Warsih Riana boru Sibarani (20) dan Ronita boru Situmorang beberapa waktu yang lalu,” ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE, Selasa, (23/10/2018).

Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, para pelaku ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan tentang kasus perampokan tersebut. “Nah, Tim Pegasus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya, mereka berahasil diamankan,” jelas Ginanjar.

Ditembak karena Melawan

Namun sayang, sebutnya, salah seorang tersangka yang merupakan otak perampokan melakukan perlawanan. “Oleh sebab itu, tim Pegasus terpaksa menembak kaki tersangka setelah sebelumnya mengeluarkan tembakan peringatan,” sebutnya.

Usai diamankan, kata Ginanjar, pelaku berikut barang bukti gunting langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak untuk diproses. “Para tersangkia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya merampok korban dan mencampakkannya dari dalam angkutan umum di fly over Amplas beberapa waktu lalu.