JAKARTA - Pakar hukum olahraga, DR Yusup Suparman SH LLM mengingatkan induk-induk organisasi olahraga (PB/PP) dan National Paralympic Committe (NPC) Indonesia yang menerima bantuan dana pelatnas untuk mentaati nota kesepakatan (MoU) yang telah ditandatangani dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora. Hal ini terkait banyak kegiatan olahraga yang terhenti akibat pandemi Covid 19.

"Penggunaan dana pelatnas yang berasal dari APBN itu harus sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dengan PPK Kemenpora. PB/PP dan NPC wajib mengembalikan jika ada kelebihan anggaran dana pelatnas mengingat di tengah kondisi Covid 19 ini sudah dipastikan tidak semua program yang disusun terlaksana," kata Yusup Suparman yang dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/8/2020).

Menurut Yusup, penggunaan dana pelatnas sesuai petunjuk teknis (juknis) bantuan pemerintah yang ditetapkan Kemenpora yakni : Honorarium Atlet dan Pelatih serta Tenaga Pendukung dengan besaran sesuai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), akomodasi dan konsumsi, bantuan peralatan dan vitamin/suplementasi dan bantuan try out, training camp sesuai mekanisme perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Di luar juknis, PB/PP dan NPC tidak boleh menggunakan anggaran dana pelatnas. Itu bisa jadi temuan," tegas Yusup yang menjadi langganan saksi ahli pada kasus pengaturan skor di sepakbola yang sudah disidangkan di beberapa pengadilan negeri.

Pengucuran dana yang dikucurkan untuk biaya pelatnas hingga Desember 2020, kata Yusuf, memang tidak sepenuhnya dilakukan Kemenpora. "Sesuai aturan yang berlaku tahap pertama dikucurkan 70 persen dari nilai kesepakatan. Sisanya 30 persen lagi akan dikucurkan setelah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sudah diterima sebelumnya," katanya.

Data yang diterima, PPON Kemenpora sudah mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp221, 9 miliar lebih dana yang dikucurkan untuk pelatnas cabang olahraga kepada PB ISSI (Bmx dan Track), PB PABBSI (angkat besi), PB Perbakin (menembak), PB PODSI (dayung dan Kano), PSOI (Selancar Ombak), PB TI (Taekwondo), FPTI (panjat tebing), PB PBSI (bulutangkis), PP PBVSI (voli pantai), PB Pelti (tenis), PP Pertina (tinju), PB PASI (atltik), PB Perpani (panahan), PSSI (sepakbola), National Paralympic Committee (NPC).

Berbicara soal adanya induk organisasi yang membentuk Satgas Pelatnas, kata Yusup, sebenarnya tidak boleh dilakukan apalagi jika satgas itu berfungsi melakukan pengawasan pelaksanaan dan anggaran. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Nomor 95 tahun 2017.

"Itu bukan kewenangan PB/PP ataupun NPC. Pengawasan atas penggunaan dana menjadi ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) sedangkan pengawasan atas program Percepatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) dilakukan oleh Menteri yang pelaksanaanya dibantu KONI Pusat. Itu sudah diatur dalam pasal 23 ayat 2 (dua) Perpres) PPON nomor 95 tahun 2017," ungkapnya. 

Dr Yusup Suparman SH LLM (Dok. Pribadi).

Memang tidak ada larangan PB/PP dan NPC untuk membentuk Satgas, namun dia mengingatkan agar tidak menggunakan anggaran dana pelatnas. Pasalnya, pemanfaatan anggaran dana bantuan pemerintah untuk Satgas tidak ada di dalam juknis. "Silahkan saja bentuk Satgas jika memang itu kepentingan internal PP/PB dan NPC tapi pembiayaannya bukan dari bantuan dana pemerintah," tegasnya.

Dari data yang diperoleh PB Perpani telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Olymnpic Games XXXII/2021. Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 14 tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Umum PB Perpani, Illiza Sa'aduddin Djamal tertanggal 10 Juli 2020 bernggotakan 30 personil di antaranya enam penasehat dan ketua satgas dengan dua wakil serta sekretaris dan wakil.

Ke-6 penasehat yakni Illiza Sa'aduddin Djamal, SE, Dr. H.C. Ary Ginanjar Agustian, Prof, Djohar Arifin Husin, H Ach. Baidowi S.Sos, MSI, Sonny Gatot Hariyanto SH, dan M Ikhsan Ingratubun SE, SH. Kemudian, Ir Muhammad Hasanudin Thoyieb MM (Ketua), Dr Alman Hudri Mpd (Wakil Ketua I), Rudy Mas'ud SE (Wakil Ketua II), Dr Nyak Amir Mpd (Sekretaris), Ary Koeswiranto SE (Wakil Sekretaris).

Dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/8/2020), anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin mengakui dirinya sebagai penasehat Satgas Pelatnas Olimpiade Tokyo 2021.

"Saya memang jadi penasehat Satgas Pelatnas Panahan Olimpiade tetapi saya belum menerima SK nya. Yang pasti, saya akan mengikuti aturan yang berlaku," kata Djohar Arifin Husein yang juga mantan Ketua Umum PSSI. ***