PEKANBARU - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan agar pengemudi mentaati rambu-rambu lalu lintas yang ada di Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau. Ia menjelaskan, pihaknya dan pengelola sudah memberikan sosialisasi baik lisan maupun tulisan.

"Dijalan tol sudah dibuat imbauan bahwa kecepatan maksimal 80 km dan kecepatan minimal 60 km perjam,"ujarnya, Senin (18/1/2021).

Ia menjelaskan, pengemudi yang melanggar kecepatan maksimal tersebut akan ditindak. Apalagi saat ini banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan bebas hambatan tersebut, yang diduga karena adanya kelalaian pengemudi.

"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman.

Firman menerangkan, kelalaian pengemudi merupakan penyebab dari hampir semua kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai. Dimana pengemudi yang tidak mengindahkan imbauan, tidak mematuhi rambu-rambu yang ada di sepanjang jalan Tol.

"Faktor utama penyebab terjadinya laka lantas, yaitu dari pengendara itu sendiri, salah satunya kecepatan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah di tentukan," terang Firman.

Lanjutnya, pemantauan kecepatan kendaraan ini menggunakan speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan). Adapun langkah-langkah yang diambil Ditlantas Polda Riau untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, diantaranya patroli rutin, sosialisasi, menyampaikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi tata tertib berlalulintas saat berkendara.

"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," kata Firman.***